Polisi mengamankan dua pria pelaku penyerangan terhadap warga, yakni inisial MF (23) dan MRN (23). Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat dan jam berbeda.
"Waktu penangkapan Senin, 30 Oktober 2023 sekira jam 17.41 WIB dan 20.00 WIB. MF di kosan Fuji Residence, pasar gang kancil RT 5 RW 6 Nomor 92, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat. MRN di Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rachmad Wibowo, Selasa (31/10/2023).
Rachmad menjelaskan keduanya ditangkap setelah melakukan penyerangan terhadap warga HRH (17) dan NUG (20). Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/10) pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Pekapuran RT 09 RW 06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku konvoi menggunakan 4 unit motor membawa sajam jenis Celurit pada minggu dini hari. Saat tiba di TKP, rombongan ini melakukan penyerangan ke warga menggunakan sajam hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala dan jari," jelas Rachmad.
Rachmad juga turut menyita barang bukti senjata tajam berupa 3 buah celurit dan CCTV. Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita 3 buah celurit dan rekaman CCTV. Kasus penganiayaan berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," tutur Rachmad.
Lihat juga Video 'Emosi Pria di Batam Bacok Guru Tahfiz gegara Risih Suara Toa':