MA: Tommy Bisa Masuk Bui Lagi
Senin, 30 Okt 2006 20:20 WIB
Jakarta - Terpidana pembunuh hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto, bisa sewaktu-waktu dimasukkan lagi ke dalam bui apabila dia melanggar syarat pembebasannya dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.Hal tersebut ditegaskan Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/10/2006)."Dia (Tommy) kan harus memenuhi syarat-syarat antara lain harus tidak melakukan tindak pidana lain atau tingkah laku yang melanggarsyarat-syarat itu. Kalau itu dia langgar, dia dapat dibatalkan dan masuk lagi," kata Bagir.Bagir menegaskan, syarat-syarat itu wajib dilaksanakan Tommy jika tidak ingin meringkuk lagi di bui. "Namanya saja pembebasan bersyarat, Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," tandasnya.Setelah bebas, kasus dugaan korupsi dalam proyek mobil nasional (mobnas) sudah menunggu Tommy. Kasus tersebut saat ini kembali diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mandeg sekitar 5 tahun.
(ary/fjr)











































