Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus PT Timor Putera Nasional (TPN). Namun putra mantan penguasa Orde Baru Tommy Soeharto tidak terlibat dalam kasus tersebut.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2006)."Kalau kasus Tommy belum ada yang ditangani Pidsus," kata Hendarman.Hendarman menjelaskan, dalam kasus mobnas PT TPN mendapat kredit Rp 4 triliun yang kemudian dicicil Rp 1 triliun. Uang sebesar Rp 1 triliun tersebut disetor ke
escrow account (rekening penampungan) di Bank Mandiri."Hak tagih (kredit) itu diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian dijual (hak tagih) ke PT Bella Vista sebesar Rp 400 miliar," jelas Hendarman.Seperti diketahui PT TPN memiliki kredit di Bank Bumi Daya dan Bank Rakyat Indonesia lebih dari Rp 4 triliun namun mengalami kemacetan, akhirnya perusahaan itu diserahkan kepada BPPN.Dengan beralihnya hak tagih, lanjut Hendarman, Tommy tidak terlibat. "Kalau ditanya peranan Tommy itu nggak terlibat dalam kasus TPN karena kepunyaan Tommy dijual oleh BPPN ke Bella Vista," jelas Hendarman.Mengenai uang Rp 1 triliun, menurut Hendarman, uang tersebut merupakan bagian penjualan yang harus masuk ke
escrow account."Uang Rp 1 triliun yang di Bank Mandiri itu yang sedang kita lakukan penyelidikan apakah bisa menimbulkan kerugian negara. Ada yang mengatakan itu uangnya TPN. Tapi uang itu adalah uang negara," ujar Hendarman.Pada 15 Juli 2004 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan PT TPN soal sita pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jendral Pajak kemudian mencabut sita yang dilaksanakan kantor pajak atas rekening produsen mobil milik Tommy di Bank Mandiri.Selain itu Direktorat Jendral Pajak juga memerintahkan Bank Mandiri mencabut pemblokiran.Kejaksaan menyelidiki kasus pajak TPN setelah menerima laporan Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perihal adanya pajak yang belum dibayar oleh PT TPN.
(mly/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini