Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, sebagai pelanggar perda. Kali ini, Masriah memang tak menyiramkan tinja, tapi ia kembali menjadi tersangka atas ulahnya membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengatakan hari ini Masriah telah memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa. Ia tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Pantauan detikJatim, Masriah memakai baju dan bawahan berwarna biru. Ia juga memakai masker warna merah dan kacamata hitam. Ia Langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Anas setelah melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).
Anas menjelaskan, dalam pemeriksaan, Masriah mengakui membuang sampah itu di area tanah miliknya. Rencananya, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Anas menambahkan Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan serta denda Rp 50 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)