Pelapor Minta MKMK Buka Transkrip Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman

Pelapor Minta MKMK Buka Transkrip Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman

Brigita Belia - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 15:41 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum.
Sidang MKMK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kuasa CALS, Violla Reininda, meminta transkrip sidang pemeriksaan nantinya dibuka ke para pihak.

"Memberikan jalan tengah supaya pelapor setidak-tidaknya bisa mengakses secara langsung transkrip dari hasil pemeriksaan etik secara internal, di kepaniteraan, transkripnya secara langsung," kata Violla dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (31/10/2023).

Ia menyebutkan MKMK bisa memberikan transkrip itu seusai sidang pemeriksaan sembilan hakim MK rampung nantinya. Menurutnya, sidang pemeriksaan hakim yang merupakan rangkaian dari pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi bisa diakses oleh para pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil transkrip dan pemeriksaan tadi, kami harapkan misalnya ada hal-hal yang bisa dikuatkan oleh para pemohon dalam bentuk penambahan alat bukti ataupun penambahan dokumen lain yang terkait untuk menguatkan laporan kami," ujar Violla.

Mendengar permintaan Violla, Jimly menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Menurut dia, MKMK hanya akan memberikan transkrip sidang kepada tiga pihak pelapor jika memang transkrip sidang bisa diberikan.

ADVERTISEMENT

Jimly menekankan, berdasarkan peraturan MK, sidang pemeriksaan hakim memang digelar secara tertutup.

"Bisa jadi yang kami kasih (transkrip sidang) tiga (pelapor) itu. Karena statusnya (sidang pemeriksaan hakim), itu rahasia. Nah, jadi biar kami lihat dulu. Sebab, ada kemungkinan kesimpulannya tidak bisa (memberikan transkrip sidang)," ucap Jimly.

"Biar kami rundingkan dulu bertiga dengan sekretariat bagaimana baiknya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, CALS melaporkan Anwar Usman karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun jadi capres/cawapres. Sebab, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi dan cawapres Gibran adalah anak Jokowi yang belum berusia 40 tahun dan kepala daerah.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads