Jakarta - Kejaksaan Agung kembali merilis data dan foto buronan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Buron kedua yang dirilis adalah terpidana Eko Edi Putranto. Eko merupakan mantan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS), bank milik Hendra Rahardja.Kejaksaan rencananya akan merilis 14 nama buron. Eko merupakan buronan kedua yang dirilis. Pada 17 Oktober, Kejagung telah merilis Sudjiono Timan dari BPUI.Rilis ini disampaikan Kapupeskum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/10/2006)."Eko Edi Putranto merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Jakpus pada 22 Maret 2001," tegas Pasek.Terpidana disidang secara in-absentia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan PT DKI Jakarta pada 8 November 2002.Menurut Pasek, dalam amar putusan PT DKI, Eko dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 30 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,950 triliun.Dalam rilis itu disebutkan Eko saat ini berumur 39 tahun dan tinggal di Jalan Widya Chandra V Nomor 21, Jakarta Selatan.Eko memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, warna kulit putih, bentuk muka oval. Ciri khusus, mata sipit dan rambut hitam lurus. Dibeberkan, selaku komisaris atau pemegang saham bersama-sama dengan terpidana Sherny Konjongian, selaku Direktur Kredit, antara tahun 1992-1996 Eko telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan dalam grup. Terpidana juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup. Caranya dengan disalurkan lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.Diakui Pasek, semenjak dirilisnya data dan foto para buronan tersebut hingga kini belum ada informasi sedikit pun tentang mereka. Informasi terhadap para buronan kakap ini bisa disampaikan ke Pusat Penerangan Hukum Kejagung nomor 021-7236510, atau kantor kejaksaan dan kepolisian di seluruh Indonesia.Apakah penayangan buronan tidak efektif? "Jangan terlalu dini menyimpulakn demikian. Dari 14 baru 2 kali penanyangan, jadi tidak seperti makan cabai," cetus Pasek.
(umi/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini