Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10). Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana menyampaikan TPA tersebut telah dipasang police line sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Sapta menambahkan, TPA tersebut ditutup karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," jelasnya.
Ia pun menegaskan jika masih ada oknum yang merusak police line dan membuang sampah di lokasi tersebut, berarti telah melakukan tindak pidana. Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian dan TNI pun akan menindak tegas tindak pidana tersebut.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Penampakan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang':