Duhhh, Enaknya Jadi Tommy...
Senin, 30 Okt 2006 15:35 WIB
Jakarta - Bagaimana tidak enak jadi narapidana seperti Tommy Soeharto. Tiap tahun dapat korting sekitar 5 bulan. Sudah begitu, bebas pula keluar masuk bui. Enaknya...Akhirnya putra kesayangan mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau sering disebut Tommy Soeharto ini resmi dinyatakan bebas dari tahanan "atas nama" pembebasan bersyarat.Otak pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan terpidana kasus kepemilikan senjata api ini hanya menjalani hukuman sekitar 6 tahun di penjara dari 10 tahun yang seharusnya dijalani.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Wibowo Joko Harjono menyebutkan, Tommy sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 hukuman. "Dia, seperti juga narapidana lain, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Wibowo Joko Harjono.Tentu keluarga Tommy menyambut gembira pembebasan Pangeran Cendana ini. Namun bagaimana dengan keluarga hakim agung Syafiuddin Kartasasmita? Apakah keputusan ini sudah cukup adil, ketika orang yang terbukti menjadi otak pembunuhan kepala keluarganya hanya menjalani hukuman sekitar 6 tahun.Keluarga hakim agung Syafiuddin Kartasasmita hingga saat ini belum memberikan komentar atas pembebasan ini. Namun yang jelas orang awan sudah tidak kaget dengan bebasnya Tommy. Apalagi bila ditengok dari track record selama di penjara.Tommy dengan mudah keluar masuk tahanan. Baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah maupun LP Cipinang, Jakarta. Kala itu, meski berada di LP Nusakambangan, dengan mudah Tommy bolak-balik ke Jakarta. Alasannya, ia harus menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda setiap bulannya.Setelah mendekam di LP Nusakambangan, Tommy dipindahkan ke LP Cipinang. Saat di LP Cipinang, Tommy juga dengan mudahnya keluar masuk penjara. Berkali-kali ia mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat.Tommy beberapa kali juga terlihat oleh warga mengunjungi rumah peristirahatan, yakni Vila Bali di kawasan Sentul Puncak, Bogor. Bahkan beberapa waktu lalu, ia menggelar pertandingan bulutangkis Tommy Cup.Kenikmatan yang diterima Tommy tidak hanya sampai di situ saja. Ia juga mendapat perlakuan khusus yang belum tentu akan diterima terpidana lain dengan kasus serupa.Tommy divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 tahun penjara karena terbukti menjadi otak pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Namun, putra bungsu penguasa Orde Baru Soeharto ini resmi masuk bui setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang, 29 November 2001.Meski telah divonis 15 tahun penjara, sejak awal Depkum HAM royal memberikan remisi. Setiap tahun, rata-rata Tommy mendapat remisi hingga 5 bulan. Artinya, bila seharusnya Tommy menjalani hukuman 12 bulan penuh, namun ia hanya menjalani hukuman 7 bulan dalam setahun.Hukuman bertambah ringan tatkala Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2005 mengurangi hukuman Tommy. Ketua MA Bagir Manan mengurangi masa hukuman Tommy dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Hukuman 10 tahun yang seharusnya akan diselesaikan pada tahun 2011, ternyata didiskon lagi. Belum genap sampai 6 tahun dibui, Tommy sudah keluar.Akhirnya, terpidana kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan hakim agung Syafiudin Kartasasmita ini keluar dari LP Cipinang. Tidak seperti pembebasan terpidana lainnya, saat keluar LP, Tommy mendapat pengawalan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Duh enaknya...
(jon/sss)











































