Mahasiswa Penghina Presiden Divonis 3 Bulan 23 Hari Penjara
Senin, 30 Okt 2006 15:20 WIB
Jakarta - Mahasiswa UIN terdakwa kasus penghinaaan presiden dan wakil presiden, Fahrur Rohman alias Paung, divonis 3 bulan 23 hari penjara. Paung terbukti telah melakukan penghinaan terhadap presiden dan wapres saat demonstrasi di depan kampus UNAS pada 16 Juni 2006 silam.Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Ether Binti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (30/10/2006)."Mengadili, menyatakan, terdakwa Fahrur Rohman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan presiden dan wapres sebagaimana diatur dalam pasal 134 KUHP juncto pasal 136 bis KUHP," kata Yohannes.Dalam pertimbangan majelis hakim, Paung selaku intelektual muda telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat orang dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. "Jika dibiarkan bagaimana jadinya rakyat Indonesia. Dengan demikian unsur penghinaan presiden dan wapres telah terbukti," ujar dia.Hal-hal yang memberatkan, Paung melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung merendahkan martabat presiden dan wapres. Selain itu perbuatan terdakwa adalah perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan oleh terdakwa mengingat terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki intelektual tinggi.Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan relatif muda. Diharapkan untuk ke depan dapat memperbaiki perbuatannya. Paung sejak Juni hingga 19 Oktober 2006 mendekam di sel.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardyanto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum Paung, Hermawanto, usai persidangan mengaku akan banding karena seharusnya pasal yang didakwakan kepada Paung tidak digunakan lagi karena pasal itu peninggalan kolonial Belanda dan bertentangan dengan demokrasi dan penegakan hukum.Paung yang mengenakan baju putih dan celana jeans usai persidangan langsung memeluk ibunya yang sejak awal persidangan hadir.
(san/nrl)











































