Dirut Pupuk Kaltim Gelar Halal Bihalal di Ruang Sidang
Senin, 30 Okt 2006 15:05 WIB
Jakarta - Halal bihalal dadakan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang Dirut PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja. Omay adalah terdakwa korupsi pengadaan fasilitas direksi Pupuk Kaltim.Omay yang selama ini ditahan di tahanan Kejaksaan Agung menggelar halal bihalal kagetan bersama keluarga dan kerabatnya yang hadir dalam sidang perdananya.Omay yang mengenakan kemeja batik lengan panjang coklat bersalam-salaman dengan istri serta kerabatnya. Matanya terlihat berkaca-kaca.Demikian juga dengan istri Omay yang mengenakan baju muslim hitam. Dia terlihat meneteskan air mata. Begitu juga dengan para kerabat Omay, sehingga suasananya tampak mengharukan. Sebab ketika Lebaran, Omay hanya boleh dijenguk oleh keluarga inti. Antrean panjang pun terjadi di ruang sidang. Halal bihalal juga diramaikan anak-anak kecil kerabat Omay.Dalam sidang yang diketuai Sri Mulyani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (30/10/2006), Omay terancam hukuman penjara seumur hidup karena selaku Dirut Pupuk Kaltim, dia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Omay dianggap telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain, biaya pemeliharaan mobil untuk kepentingan pribadi, serta penggunaan beberapa nomor telepon seluler untuk kepentingan pribadi. Dakwaan dibacakan oleh JPU yang dikoordinir Ninik Mariyanti.Dalam dakwaan disebutkan dalam kurun waktu 2001-2005, Omay meminta pemeliharaan beberapa rumah pribadi selain rumah dinas yang ditentukan. Dalam notulen rapat direksi Pupuk Kaltim pada 3 November 2004 disebutkan untuk Dirut dianggarkan Rp 180 juta/tahun. Sedangkan untuk direksi maksimum Rp 150 juta/tahun.Permintaan pemeliharaan rumah pribadi diajukan Omay untuk rumahnya yang beralamat di Jalan Kemang Selatan Nomor 79B, Jalan Pendawa, Bandung, Jalan Curug, Karawang dan Cibugel di Sumedang.Selain itu rapat juga menyepakati Dirut mendapat fasilitas 2 HP dan 1 telepon satelit. Namun Omay menambah telepon seluler untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain. Biaya telepon tambahan itu dibebankan kepada pupuk Kaltim. Setiap bulannya Omay mendapat subsidi anggaran telepon Rp 12,5 juta. Namun pada kenyataannya jumlahnya membengkak hingga puluhan juta.Dalam dakwaan primer, Omay diancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 10,352 miliar dengan rincian menguntungkan diri sendiri Rp 6,132 miliar dan menguntungkan direksi Pupuk Kaltim 3,072 miliar, serta pejabat Kementerian BUMN MP Simatupang sebesar Rp 1,147 miliar.Sidang dilanjutkan 6 November dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum.
(umi/jon)











































