Tommy Bisa Bebas Bersyarat, Napi Lain?
Senin, 30 Okt 2006 14:51 WIB
Jakarta - Jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman, napi boleh bebas bersyarat. Itu sebabnya pembebasan bersyarat Tommy Soeharto harus dihormati. Namun apakah napi lain bisa bernasib serupa Pangeran Cendana ini?"Pembebasan Tommy harus dihormati, asalkan sudah sesuai aturan, bukan perlakuan istimewa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (30/10/2006)."Tetapi kita minta kepada pihak lapas agar memperlakukan hal yang sama pada napi lainnya, tidak hanya untuk Tommy," kata Almuzammil.Sebab, menurut dia, perlakukan yang sama tidak terlihat pada kasus Abu Bakar Ba'asyir atau pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik."Mekanismenya harus diperbaiki dan transparan, sehingga para napi mengetahui hak-haknya, tidak seperti sekarang ini yang terkesan tertutup," cetus politisi asal PKS ini.Tommy divonis 10 tahun oleh MA atau lebih ringan 5 tahun dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putra bungsu penguasa Orde Baru Soeharto ini oleh PN Jakpus dinyatakan terbukti melakukan empat tindak pidana.Pertama, turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta bahan peledak di Apartemen Cemara. Kedua, tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta bahan peledak di Jalan Alam Segar. Ketiga, membujuk untuk melakukan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Keempat, sengaja melarikan diri.
(aan/sss)











































