Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong Pejabat (Pj) Kepala Daerah agar melakukan perubahan dalam reformasi birokrasi. Hal ini guna mengurangi kebijakan yang tumpang tindih di tingkat daerah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan di tingkat daerah, tetapi juga untuk menyederhanakan proses bisnis, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses tersebut.
"Di daerah Bapak/Ibu ini semua harus ditarget. Tumpang tindih kebijakan harus diberesin. Dicek tumpang tindih yang mana perlu dibenahi, proses bisnis yang masih panjang harus dipangkas, manajemen kinerja, pembagian kewenangan, dan seterusnya," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu Anas ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pengarahan Pejabat (Pj) Kepala Daerah, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (30/10). Rapat ini digelar dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mengoptimalkan implementasi program strategis nasional.
Langkah-langkah yang ditekankan oleh Anas merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan perubahan positif dalam birokrasi daerah, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat. Anas juga mengajak para Pj. Kepala Daerah untuk aktif berpartisipasi dalam pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah mereka.
Anas menggarisbawahi kepala daerah tidak harus membangun gedung baru untuk MPP, karena banyak daerah telah berhasil mengimplementasikan MPP dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada.
"Tidak harus gedung mewah. Harapan kami di daerah Bapak/Ibu bisa segera dibangun MPP. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait penyelenggaraan MPP, Bapak/Ibu bisa berkonsultasi dengan teman-teman di Kementerian PANRB," tutur Anas.