Oknum pemilik wedding organizer (WO) Jaka Perdana menipu belasan calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan. Jaka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga sebesar Rp 1,5 miliar.
Kini Joko Perdana (40) telah ditangkap polisi lalu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sederet fakta terkini terkait kasus penipuan dan penggelapan dana belasan calon pengantin oleh WO Jaka Perdana di Palembang:
1) Awal Mula Kasus Penipuan WO Terungkap
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pihaknya menerima laporan dari salah satu pasangan calon pengantin yang menjadi korban dugaan penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, awalnya yang melapor ke kita itu cuma sepasang calon pengantin," kata Kompol Wira dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (28/10/2023).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang ASN bernama Luthfi (27) dan calon istrinya. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan pelaku bernama Jaka Perdana (40), selaku pemilik WO Jaka Perdana.
Dalam laporan itu, kata Wira, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (28/8/2023) lalu. Tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan dan Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
2) Kronologi Korban Ditipu WO Jaka Perdana
Setelah keduanya sepakat dengan paket lamaran dan pernikahan yang diambil korban pasangan calon pengantin, korban diwajibkan menyetorkan uang Rp 100 juta ke pelaku WO Jaka Perdana.
"Selanjutnya korban mengirimkan uang total sebesar Rp 100 juta, dalam beberapa kali pengiriman melalui transfer ke rekening pelaku," beber Kapolsek Ilir Barat II Palembang.
Namun, sampai ke hari H pelaku tak menyetor uang ke vendor untuk biaya dekorasi lamaran dan biaya-biaya lainnya. Beruntung, korban kenal vendor lain sehingga lamaran dan pernikahannya masih dapat terlaksana, meski telah merugi ratusan juta rupiah.
"Sampai dengan acara terlaksana pelaku tidak membayarkan kepada vendor biaya dekorasi lamaran sehingga korban mencari vendor dekor yang lain," katanya.
Karena tak terima, korban pun mendatangi Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang melaporkan Wedding Organizer Jaka Perdana atas dugaan penipuan.
![]() |
3) WO Jaka Perdana Menilap Uang Rp 1,5 M
Setelah diselidiki, terungkap tak hanya Luthfi dan pasangannya yang menjadi korbannya WO Jaka Perdana. Ada sekitar 6 pasangan atau 12 calon pengantin lainnya yang juga turut menjadi korban Jaka, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"Sehingga atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II. Setelah kita cek, rupanya memang ada korban lain. Iya, sekitar 6 pasangan lain yang juga melaporkan kejadian serupa ke Polrestabes Palembang, dengan total kerugian sekitar (Rp 1,5 miliar) tersebut," kata Kompol Wira Satria Yudha.
4) Jaka Perdana Ditangkap dan Ditahan Polisi
Jaka Perdana (40) selaku pemilik WO akhirnya ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang 14 calon pengantin atau 7 pasangan calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan. Kini Jaka telah ditahan.
"Pelaku atas nama Jaka selaku pemilik WO itu sudah kita tangkap, ditahan. Kita masih terus mendalami pengakuan-pengakuan pelaku," jelas Kapolsek Ilir Barat II Palembang.
Lihat juga Video 'Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran, Manajer WO Jadi Tersangka':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
5) Motif Menipu karena Terdampak Covid-19
Jaka mengaku nekat menipu karena terdampak Covid-19. WO yang di-branding dengan namanya sendiri itu awalnya merupakan salah satu WO ternama di Palembang, yang sudah mulai digeluti Jaka sejak 2018.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif, dia ngakunya itu karena terkena dampak Covid-19 sejak tahun 2020 lalu," kata Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Wira Satria Yudha dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/10/2023).
"WO dia ini namanya Jaka Perdana, salah satu WO terkenal, ternama lah di Palembang. WO ini sudah dijalankan pelaku awalnya itu sejak 2018," ungkap Wira.
6) Penipuan Uang dengan Modus Tambal Sulam
Polisi mengungkap, uang para konsumen digelapkan Jaka dengan modus tambal sulam. Jaka menjadikan satu rekening pribadi untuk kehidupannya sehari-hari dengan rekening usaha WO-nya tersebut. Karena sudah tak punya uang lagi untuk mengganti sejumlah kerugian korban, Jaka akhirnya pasrah.
"Jadi dari 2018-2019 itu dia menawarkan paket misalkan klien A, terus ternyata klien A ini pengin mengubah fasilitas seperti make up untuk diupgrade dengan fasilitas lain, lalu diiyakan saja sama dia," kata Wira.
"Alasannya, dia nomboknya dari situ, karena budget klien A kurang maka ditutupi pake budget klien B, dan terus-menerus seperti itu. Terus dia juga ngakunya untuk rekening biaya hidup dan rekening WO dijadikannya satu, jadi dia tidak bisa ngontrol," sambungnya.
7) Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
Setelah penyelidikan polisi memenuhi unsur pidana, maka Jaka Perdana ditahan dan ditetapkan tersangka. Jaka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dia mengakui dan dia sudah tak memiliki uang lagi untuk mengganti itu. semua. Karena unsur pidananya atas laporan salah satu korban yang melapor ke kita sudah terbukti, maka dia kita tetapkan tersangka atas Pasal 372 KUHP dan 378 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Kompol Wira Satria Yudha.