Setiap tanggal 6 November diperingati sebagai Hari Internasional Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik. Tujuannya untuk menjaga lingkungan hidup dan mencegah eksploitasinya dalam konflik militer.
Bagaimana asal-usul peringatannya? Simak informasi di bawah ini.
Makna Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik
Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik juga disebut dengan International Day for Preventing the Exploitation of the Environment in War and Armed Conflict. Peringatan tahunan pada 6 November ini ditetapkan oleh PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perang dan konflik bersenjata berdampak pada masyarakat sipil, tentara, maupun lingkungan. Orang-orang terluka bahkan meninggal, kota-kota hancur, sungai, laut, dan sumur ikut tercemar, hingga hutan dan tanaman ikut rusak.
Oleh karena itu, ditetapkan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik untuk melindungi planet kita yang terancam punah, bahkan dalam menghadapi agresi bersenjata.
Sejarah Hari Pencegahan Eksploitasi lingkungan dalam Perang dan Konflik
Mengutip dari situs resmi PBB, Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa atau The United Nations Environment Programme (UNEP) menemukan bahwa selama 60 tahun terakhir, setidaknya 40 persen dari seluruh konflik internal terkait dengan eksploitasi sumber daya alam. Sumber daya alam itu bernilai tinggi, seperti kayu, berlian, emas, minyak, maupun yang langka seperti tanah subur dan air.
Konflik yang melibatkan sumber daya alam juga ditemukan memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk terulang kembali. Air sumur menjadi tercemar, tanaman terbakar, hutan ditebang, tanah beracun, hewan yang dibunuh, dan lain sebagainya.
PBB memastikan bahwa tindakan terhadap lingkungan merupakan bagian dari strategi pencegahan konflik, pemeliharaan perdamaian, dan pembangunan perdamaian. Sebab, perdamaian tidak akan bertahan lama jika sumber daya alam yang menopang penghidupan dan ekosistem dihancurkan.
Lalu, pada tanggal 5 November 2001, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 6 November setiap tahun sebagai Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata.
Pada tanggal 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15, yang mengakui peran ekosistem yang sehat dan sumber daya yang dikelola secara berkelanjutan dalam mengurangi risiko konflik bersenjata. Majelis Lingkungan Hidup PBB pun menegaskan kembali komitmennya untuk penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Resolusi Majelis umum 70/1 dengan judul: "Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development".
(kny/jbr)