Ibu Imam Masykur Akan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya

Ibu Imam Masykur Akan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 15:41 WIB
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Kadek/detikcom)
Foto: Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer Dilmil II-08 akan menghadirkan ibu Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya. Fauziah akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang selanjutnya Kamis (2/11).

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan militer II-08 Jakarta," kata Oditur Militer dalam sidang dakwaan, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Kami mohon waktu Kamis (2/11/2023) Yang Mulia," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Fauziah, ada 13 orang saksi lainnya yang juga dipanggil. Total saksi yang akan dipanggil dalam persidangan selanjutnya yakni 14 orang.

Berikut daftar orang yang akan dipanggil sebagai saksi:

ADVERTISEMENT

1. Briptu Toni Widia Wibowo, Bangit Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

2. Khaidar, pegawai swasta.

3. Fauziah, ibu rumah tangga (ibu Imam Masykur).

4. Fakhrulrazi, pegawai swasta.

5. Said Sulaiman pegawai swasta.

6. Zul hari Satria Saputra, security.

7. Roy ke Pangau, pegawai swasta.

8. Eko Purwanto, pegawai swasta.

9. Umar, pegawai swasta.

10. M Ulwi, pegawai swasta.

11. Rahmat Hidayat, buruh.

12. Dot eh Subiantoro, pegawai swasta.

13. Eri Zon, pegawai swasta.

14. Mulyadi Muhammad Nur, pegawai swasta.

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para oknum TNI itu diduga menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku diduga menganiaya Imam Masykur dan memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka, jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Simak Video 'Praka Riswandi dkk yang Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads