Sebagai informasi, sidang gugatan perdata sengketa lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco kembali digelar. Sidang hari ini digelar dengan agenda melengkapi berkas pada sidang perdana Minggu lalu.
Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat PPKGBK terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini sebagaimana sudah kita ketahui bersama ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Mensekneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 13,7 (hektare) kawasan Hotel Sultan yang dinyatakan sebagai aset Negara," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, dalam keterangannya, Senin (23/10).
Dia mengatakan PT Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27 menggugat Sekneg cq PPKGBK sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas HPL No 1/Gelora terkait sengketa hak atas lahan di kawasan Hotel Sultan. Dia menyebut PPKGBK menggunakan alat negara berupa polisi dan tentara untuk melawan PT Indobuildco.
"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan Sekneg cq PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujarnya.
Dia mengatakan PPKGBK mengklaim HGB No 26 dan HGB No 27 sudah habis jangka waktunya tahun 2023 dan tidak diperpanjang sehingga kembali menjadi aset negara dalam ini HPL No 1/Gelora. Dia menyebut klaim itu tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053.
Dia mengatakan PPKGBK harus melakukan pembebasan atau pelepasan hak dari PT Indobuildco jika HGB sudah habis. Dia mengatakan syarat itu tidak pernah dipenuhi.
(haf/haf)