Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Arief Hidayat diadukan terkait beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pascaputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakpus pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," kata Ketum Lisan Hendarsam Marantoko pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Dimana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun menduga jika Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik. Sebab Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara yang sudah diputus waktu itu.
"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK, bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," ujarnya.
Selain itu, Hendarsam menilai bahwa seorang Hakim tidak boleh mengomentari putusannya sendiri. Ia mewanti-wanti jika nantinya banyak hakim yang meniru Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri. Menyudutkan tempatnya bernaung. Ini nggak boleh terjadi. Bayangkan saja bagaimana kalau setiap hakim melakukan dissenting opinion dan setelah dissenting itu dia kalah dalam pengambilan keputusan, kemudian dia koar-koar di luar. Menyudutkan pengadilan institusi tempat dia bernaung. Ini bagaimana? Rusak tatanan hukum kita, tatanan etik kita rusak," tuturnya.
Sementara itu, ia pun menduga bahwa beberapa statement Arief Hidayat di luar pengadilan atau pasca putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres itu, merupakan manuver politik.
"Kami patut menduga beliau melakukan manuver-manuver politik yang tidak boleh dilakukan hakim konstitusi. Hakim konstitusi ini pengawal atau garda terdepan dari konstitusi yang kaitannya erat dengan masalah politik. Tapi kami menduga beliau melakukan manuver politik," ucapnya.
Ia pun menduga bahwa Arief Hidayat melakukan manuver itu karena tidak puas atas putusan yang menetapkan Anwar Usman menjadi Ketua MK beberapa waktu lalu.
"Kalau dikaitkan sebenarnya dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya, pada saat pemilihan ketua MK di bulan April 2023, bahwa beliau adalah salah satu dari dua kandidat. Pak Arief Hidayat dan Pak Anwar Usman," katanya.
"Dan beliau kalah di situ. Jadi kami patut menduga beliau bermanuver di situ. Apakah beliau tidak puas dengan keputusan menetapkan pak Anwar sebagai ketua MK, atau kami patut menduga beliau bermanuver untuk menjadi ketua MK berikutnya dengan melakukan hal hal ini. Ya ini yang harus dihentikan," lanjutnya.
Sebelumnya Advokat Lisan juga mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.
"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
(yld/dhn)