Kasus Sebar Hoax Naik Penyidikan, Rocky Gerung Bakal Diperiksa Lagi

Kasus Sebar Hoax Naik Penyidikan, Rocky Gerung Bakal Diperiksa Lagi

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 13:03 WIB
Rocky Gerung tak ambil pusing soal aksi pelabrakan yang dilakukan oleh Bacaleg PDIP Cianjur Noviana Kurniati di depan Kompleks Mabes Polri beberapa waktu lalu. (Rumondang N/detikcom)
Rocky Gerung (kedua dari kanan) (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi mengatakan akan memanggil lagi Rocky Gerung.

"Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Namun penyidik belum merinci kapan Rocky Gerung diperiksa. Djuhandhani mengatakan pihaknya juga akan menurunkan tim ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," katanya.

Hingga kini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan ahli sejak proses penyidikan dimulai.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kabar naiknya kasus Rocky Gerung ke tingkat penyidikan ini merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal tentang memicu keonaran hingga pasal di UU ITE.

"Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

"Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap saja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini," tutur Rocky.

Simak juga 'Saat Rocky Gerung Disambut Pendukungnya Usai 9 Jam Diperiksa Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads