Sidang Gugatan UU Pemilu, Pemohon Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Ketua MK

Sidang Gugatan UU Pemilu, Pemohon Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Ketua MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 12:12 WIB
Sidang MK
Foto: Sidang MK (YouTube)
Jakarta -

Pemohon Nomor 134 mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pagi ini. Mereka meminta agar sidang terhadap dirinya tidak diadili oleh Anwar Usman. Apa saja alasannya?

"Yang Mulia, kami mohon agar prahara ini tidak berlanjut menjadi rentetan konflik hukum bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat kami meminta agar permohonan kami nomor 134 tidak melibatkan Prof Dr Anwar Usman SH MH baik dalam permusyawaratan hakim maupun persidangan-persidangan. Hal tersebut dikarenakan secara sadar mosi tidak percaya kepada Ketua MK karena memiliki konflik kepentingan," kata kuasa pemohon Sunandiantoro dalam sidang di MK yang juga disiarkan daring di Chanel YouTube MK, Senin (30/10/2023).

Penggugat tersebut adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang UU Pemilu. Harapannya, MK mereview pasal di UU Pemilu agar KPU membuka rekam jejak hingga kondisi 'mental health' capres-cawapres ke publik, agar masyarakat tak salah pilih di Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hancur hati dan akal sehat kami melihat lembaga tinggi negara yang terhormat yaitu Mahkamah Konstitusi diacak-acak oleh penguasa dan kepentingan," kata Sunan.

"Saudara pemohon, apa itu masih panjang?" tanya ketua majelis panel, hakim MK Guntur Hamzah memotong.

ADVERTISEMENT

"Sedikit lagi," jawab Sunan.

"Cepat saja ya," pinta Guntur Hamzah.

"Diakui atau tidak, lembaga ini, publik menilai lembaga ini bukan lembaga Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga . Hal tersebut disebabkan karena hubungan kekerabatan Ketua MK dan Presiden Republik Indonesia," papar Sunan.

Guntur Hamzah tiba-tiba memotong surat terbuka yang sedang dibacakan itu.

"Saudara pemohon, sepertinya panjang ya," tanya Guntur.

"Tinggal 2 paragraf Yang Mulia," jawab Sunan.

"Saya kira sepanjang menyangkut itu kan sudah ada MKMK, tidak ada kaitan. Oke penutup, silakan," ucap Guntur Hamzah.

Sebagaimana diketahui, Proklamasi menguji Pasal 12 huruf (L), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya UUU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

KPU bertugas melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 93 huruf m berbunyi:

Bawaslu bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah diberikan hak konstitusionalnya dalam memilih Capres dan Cawapres pada pesta demokrasi Pilpres Tahun 2024. Alasan permohonan ini diajukan dalam rangka untuk menjaga hak konstitusional para pemohon dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal sebagaimana dimaksud," ungkap Sunandiantoro.

Simak juga 'Eks Hakim MK: Putusan Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads