Gubernur Jabar Akan Jadi Saksi Kavlinggate
Senin, 30 Okt 2006 12:10 WIB
Bandung - Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan akan menjadi saksi dalam kasus korupsi dana kavling sebesar Rp 33,4 miliar. Danny akan diminta keterangannya pada persidangan yang akan digelar pada Rabu 1 November 2006.Demikian disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Muzammi Merah Hakim di sela halal bi halal di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2006).Menurutnya, surat pemanggilan telah disampaikan kepada gubernur seminggu lalu, untuk menjadi saksi pada persidangan 1 November. "Surat izin dari presiden belum keluar. Tapi beliau bersedia," kata Muzammi.Berdasarkan undang-undang, lanjut Muzammi, dalam tempo 60 hari surat izin dari presiden tidak keluar, maka pemeriksaan gubernur bisa berjalan bila yang bersangkutan bersedia. "Kami sudah minta izin ke presiden sejak lama, tetapi belum keluar juga," keluhnya.Sementara Gubernur Danny Setiawan mengatakan dirinya siap menjadi saksi. "Ini urusan saya, bukan urusan wartawan," ujarnya dengan nada tinggi saat ditanya bagaimana persiapan menjelang persidangan.Ia mengaku tidak menggunakan kuasa hukum karena dirinya hanya dipanggil sebagai saksi, bukan terdakwa. "Berkas-berkas lengkap. Nanti akan saya sampaikan dalam persidangan," katanya.Kasus dana kavling terjadi pada tahun 2001 melibatkan 100 anggota DPRD periode 1999-2004. Saat itu Danny menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jatim.
(jon/sss)











































