Jejak Munarman di Kasus Terorisme: Ditangkap Densus 88, Vonis, hingga Bebas

Jejak Munarman di Kasus Terorisme: Ditangkap Densus 88, Vonis, hingga Bebas

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 29 Okt 2023 23:18 WIB
Munarman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman tampak meninggalkan Polda Metro Jaya.
Munarman (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Eks Jubir FPI, Munarman, bebas dari Lapas Salemba, besok (30/10). Berikut jejak Munarman di kasus terorisme hingga dinyatakan bebas.


Ditangkap Densus 88

Munarman ditangkap Densus 88 antiteror di rumahnya di Pamulang. Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dari penangkapan ini, polisi menggeledah bekas kantor DPP FPI yang berada di daerah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta rumah Munarman di Pamulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan di eks kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP).

Densus 88 Antiteror menggeledah eks kantor Sekretariat FPI di Petamburan usai Munarman ditangkap polisi. Ada sejumlah barang yang ditemukan di sana. Apa Saja?Densus 88 Antiteror menggeledah eks kantor Sekretariat FPI di Petamburan usai Munarman ditangkap polisi. Ada sejumlah barang yang ditemukan di sana. Apa Saja? (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

TATP ini identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa hari sebelumnya digeledah di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.

ADVERTISEMENT


Dakwaan Munarman

Sidang Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), pukul 10.00 WIB. Sidang kasus terorisme itu digelar secara tertutup.

Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:

1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tiba di Polda Metro Munarman Ditutup MatanyaMunarman tiba di Polda Metro (Yogi/detikcom)

Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.

"Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Munarman disebut jaksa telah mengikuti serangkaian kegiatan baiat kepada ISIS. Baiat pertama di mana Munarman menyatakan ikrar setianya kepada Abu Bakr al-Baghdadi adalah di UIN Jakarta pada 2014 lalu.

Munarman kemudian disebut juga pernah menghadiri acara baiat di Makassar. Namun kegiatan itu berkedok seminar. Baiat ini digelar di Markas eks FPI Makassar.

Kegiatan baiat ISIS lainnya yang diikuti Munarman adalah di kampus UIN Sumatera Utara. Di acara itu, kata jaksa, Munarman mengajak peserta acara mendukung ISIS. Menurut jaksa, saat itu sebagian peserta setuju dengan Munarman.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Munarman mengetahui adanya kegiatan baiat kepada ISIS di cara tablig akbar di Makassar. Namun, Munarman saat itu tidak mengikuti baiat.

Jaksa mengatakan meski Munarman tidak mengikuti baiat di Makassar, tapi dia mengetahui kegiatan itu isinya baiat ke ISIS. Oleh karena itu, Munarman tetap bisa didakwa tindak pidana terorisme.

Dalam persidangan, jaksa juga menyebut bahwa FPI pernah membuat maklumat yang menyatakan ormas yang kini sudah dilarang pemerintah itu mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Jaksa menyebut FPI mendukung Al Qaeda sejak 2014.

Jaksa mengatakan, pada Agustus 2014 organisasi kelompok FPI mengadakan acara milad di markas Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri oleh pengurus DPD FPI seluruh Indonesia, termasuk DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPW wilayah Kota Makassar. Sejumlah tokoh hadir di situ.

Penjelasan Pihak Munarman

Pengacara Munarman, Azis Yanuar, memberi penjelasan terkait dukungan tersebut. Azis mengatakan, dukungan itu diberikan terhadap seruan pemimpin Al Qaeda, Syekh Ayman Al Zhawahiri, yang meminta agar pertikaian di Suriah dihentikan.

"Itu maksudnya dulu seruan Syekh Ayman Al Zhawahiri yang meminta segala faksi yang bertikai untuk bersatu dan menghentikan perselisihannya. Itu yang didukung dahulu," kata Azis kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

"Mendukung persatuan umat di sana dan meminta hentikan perselisihan," imbuh dia.

Saat ditanya apakah dukungan terhadap seruan itu berarti FPI yang kini sudah dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia itu mendukung Al Qaeda, Azis membantah.

"Ya bukan lah (dukung Al Qaeda)," tambah Aziz.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya


Dituntut 8 Tahun Penjara

Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

"Berdasarkan fakta terungkap bahwa Terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba'asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu Terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.


Diovonis 3 Tahun Penjara

Munarman kemudian divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Munarman diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Munarman diadili dengan dakwaan UU Terorisme.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (28/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

PT Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

PT Jakarta juga menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.


MA Kurangi Hukuman Munarman

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa terorisme Munarman. MA menurunkan 5 hakim agungnya dalam mengadili Munarman.

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (5/12/2022).

Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.


Bebas

Munarman dinyatakan bebas besok. Munarman akan bebas dari Lapas Salemba.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

"(Munarman) bebas murni," katanya.

Hal senada juga diutarakan pengacara Munarman, Aziz Yanuar. Ia menyebut pihaknya akan menyambut Munarman yang bebas dari lapas Salemba.

"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.

Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI.

"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti Saudara Munarman telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai ideologi nasional," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Erwedi Supriyatno.

Halaman 3 dari 2
(isa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads