Bang Yos Ingatkan Lagi Soal Pendatang Baru Ilegal

Bang Yos Ingatkan Lagi Soal Pendatang Baru Ilegal

- detikNews
Senin, 30 Okt 2006 10:52 WIB
Jakarta - Pendatang baru yang hendak hijrah ke Jakarta tanpa kepastian pekerjaan harus berpikir seribu kali. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menegaskan lagi, pihaknya akan tetap konsisten memberlakukan Perda No 4/2004. Jika mereka tidak memenuhi syarat dalam Perda yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Jakarta, mereka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.Hal itu disampaikan Sutiyoso usai acara halal bihalal di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2006)."Kalau kita tidak memberlakukan Perda itu, Jakarta akan overload," tutur Sutiyoso yang akrab dipanggil Bang Yos ini.Dia juga mengatakan, bertambahnya penduduk akan membuat Jakarta penuh sesak dan buntutnya menimbulkan dampak sosial yang sulit ditanggulangi. "Dan itu akan menyusahkan banyak orang," cetusnya.Sesuai dengan Perda, maka pendatang baru harus memenuhi syarat-syarat untuk datang ke Jakarta, antara lain memiliki pekerjaan tetap, tempat tinggal yang jelas dan surat pindah dari daerah asal.Sesuai dengan Perda No 4/2004, maka setiap orang yang datang ke ibukota baik sebagai tamu maupun sebagai pendatang diwajibkan melaporkan diri ke Kantor Kelurahan setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak kedatangannya. Bagi pelanggar, Pemprov tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.Pemprov DKI sendiri punya cara khusus untuk memperoleh data dan informasi mengenai jumlah pendatang baru selama masa Lebaran tahun 2006 ini. Aparat Pemprov melakukan pemantauan dan pendataan arus mudik dan arus balik mulai H-7 hingga H+7 bekerjasama dengan unit kerja terkait dan posko angkutan Lebaran seperti Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Kereta Api, pelabuhan penumpang kapal laut dan udara, serta Polda Metro Jaya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads