Kejari Jakpus Akan Awasi Tommy Selama 1 Tahun

Kejari Jakpus Akan Awasi Tommy Selama 1 Tahun

- detikNews
Senin, 30 Okt 2006 09:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan mengawasi Tommy Soeharto selama 1 tahun setelah dibebaskan bersyarat. Jika dalam masa pengawasan itu dia melakukan tindak kriminal baru, Tommy akan kembali dijebloskan ke penjara. Hal tersebut disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Gusti Tamardjaja, di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/10/2006)."Jika Tommy melakukan tindak pidana kriminal lainnya, maka hukumannya adalah sisa masa pengawasan ditambah dengan hukuman dari perkara barunya," kata Gusti.Pengawasan terhadap Tommy pascapembebasan bersyarat ini akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan domisili terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifudin Kartasasmita itu.Gusti juga memastikan hari ini Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) Tommy Soeharto keluar. SKPB tersebut sudah ditandatangani oleh Ditjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.Menurut Gusti, setelah keluar dari LP Cipinang, Tommy harus mengurus administrasi SKPB-nya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sebab, selama ini segala proses hukum Tommy ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur."Kemudian dilanjutkan dengan mengambil SKPB di LP Narkotika Cipinang. Setelah itu pembebasan bersyarat dilakukan secara formal di Balai Pemasyarakatan Salemba," ungkap Gusti. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait