Bolos Kerja, Pegawai Pemprov DKI Diancam Sanksi
Senin, 30 Okt 2006 08:25 WIB
Jakarta - Seluruh pegawai pemerintahan mulai kembali bekerja Senin pagi ini, termasuk di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tidak ada alasan untuk mangkir, sanksi pun siap menunggu.Ketegasan ini disampaikan Kepala Humas Pemprov DKI Catur Laswanto saat dihubungi detikcom Senin (30/10/2006). Menurutnya, pegawai membolos jelas melanggar aturan kepegawaian."Sanksi mulai peringatan lisan, tertulis, sampai pemecatan," ujar Catur.Menurutnya berbagai hambatan arus balik seperti kemacetan dan kehabisan tiket transportasi umum, harus sudah diantisipasi pegawai yang mudik. Mereka harus bisa merencanakan pulang sesuai jadwal dan kembali bekerja Senin pagi ini."Kalau takut macet, ya jangan pulang Minggu," cetusnya.Dia menghimbau para kepala unit melakukan sidak terhadap jajarannya Senin pagi ini. Mereka harus tegas menindak anak buahnya yang mangkir kerja."Tidak ada alasan, kecuali terkena musibah atau sakit yang dibuktikan dengan surat dokter atau bukti kuat lainnya," tandasnya.
(fay/aba)











































