RI Dukung Two-State Solution Akhiri Konflik Israel Vs Palestina, Apa Itu?

RI Dukung Two-State Solution Akhiri Konflik Israel Vs Palestina, Apa Itu?

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Okt 2023 19:04 WIB
Menlu RI Retno LP Marsudi di Sidang Majelis Umum PBB, 26 Oktober 2023
Menlu RI Retno LP Marsudi di Sidang Majelis Umum PBB, 26 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan layar Kanal YouTube UN Nations)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Lestari Priansari Marsudi menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk aksi ilegal Israel di wilayah Palestina. Dia juga menyampaikan terkait two-state solution sebagai cara mengakhiri konflik.

Hal tersebut disampaikan Menlu Retno dalam rapat Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang disiarkan di kanal YouTube United Nations pada Jumat (27/10/2023). Dalam kesempatan tersebut, dia juga menolak pemindahan paksa warga Gaza dari tanah airnya.

Menurut Retno, Majelis Umum PBB perlu menyerukan penghentian pemindahan warga sipil Gaza dan melindungi warga sipil Gaza. Selain itu, hal yang paling mendasar yakni perlu upaya penyelesaian akar permasalahan konflik Palestina-Israel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan ada perdamaian hingga kita mengatasi akar permasalahan konflik. Pelanjutan proses perdamaian untuk mewujudkan two-state solution (solusi dua negara) adalah suatu keharusan," kata Menlu Retno dalam kesempatan tersebut.

Sebagaimana disampaikan Menlu RI Retno bahwa pemerintah Indonesia mendukung two-state solution atau solusi dua negara sebagai cara untuk mengakhiri konflik. Lantas apa yang dimaksud dengan two-state solution atau solusi dua negara itu?

ADVERTISEMENT

Apa Itu 'Two-State Solution'?

Two-state solution adalah solusi dua negara, dengan diakui adanya dua negara, yaitu Palestina dan Israel, yang harus hidup berdampingan secara damai. Two-state solution merupakan proposal yang dianggap mampu menyelesaikan masalah antara Palestina dan Israel.

Dikutip dari Britannica, two-state solution atau solusi dua negara adalah kerangka kerja yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik antara Palestina dan Israel dengan mendirikan dua negara untuk dua bangsa, yaitu Israel untuk orang-orang Yahudi dan Palestina untuk rakyat Palestina.

Two-state solution atau solusi dua negara yang dimaksud yaitu kedua pihak, dalam hal ini Palestina dan Israel, harus mengakui bersama soal keberadaan masing-masing sebagai negara. Tentunya dengan perundingan batas wilayah yang disepakati.

Pada tahun 1993, pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) menyetujui rencana untuk menerapkan two-state solution atau solusi dua negara sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo (Oslo Accords), yang mengarah pada pembentukan Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA).

Menurut media The New York Times, sebagian besar pemerintah dan badan-badan dunia telah menetapkan pencapaian two-state solution atau solusi dua negara sebagai kebijakan resmi, termasuk Amerika Serikat (AS), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Otoritas Palestina dan Israel. Tujuan ini telah menjadi dasar pembicaraan damai selama beberapa dekade.

(wia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads