Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap terkait kasus pembobolan bank cabang BSD Tangerang. Pasutri tersebut membobol dana bank sebesar Rp 5,1 miliar dengan modus pembukaan kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Pasutri berinisial FRW alias Febriana dan HS alias Hade kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Febriana merupakan karyawan bank cabang BSD Tangerang. Aksi pembobolan dengan modus identitas palsu dilakukan sejak 2020.
Berikut sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus pembobolan dana bank cabang BSD Tangerang oleh pasutri dengan modus pembukaan kartu kredit menggunakan sejumlah identitas palsu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Penangkapan Pasutri Pembobol Bank
Pasutri pembobol dana bank berinisial FRW dan HS ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cinere pada Rabu (25/10/2023). Keduanya ditangkap oleh pihak penyidik tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keduanya sudah ditahan di Rutan Serang. Penahanan untuk 20 hari ke depan. "Hari ini kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," ucapnya di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023).
Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Masih dikembangkan penyidik, sementara pakai Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," tuturnya.
2) Peran 2 Tersangka Pasutri Bobol Bank
Didik mengatakan, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka FRW alias Febriana merupakan karyawan bank cabang BSD Tangerang. Sementara tersangka HS, sebagai pemasok identitas palsu.
"Telah menangkap dua orang tersangka yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW semula adalah karyawan dengan suaminya itu membuka rekening fiktif," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengungkapkan bahwa suami dari FRW berperan menyediakan dan memasok KTP dengan identitas fiktif. Bahkan ada KTP dengan identitas suaminya dengan 10 nama dan alamat berbeda.
"Suaminya swasta, yang memasok KTP identitas suaminya, ini suami istri, istri punya kedudukan di situ, suaminya yang pasok, kerjasama lah," terangnya.
3) Bobol Dana Bank Rp 5,1 M Sejak 2020
Didik menerangkan, tersangka FRW sebagai karyawan membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp 500 juta. Pembukaan rekening tersebut menggunakan identitas palsu dan setelah itu mendapatkan fasilitas kartu kredit.
"Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," ujarnya.
Didik mengatakan keduanya melakukan pembobolan dengan modus ini sejak 2020 hingga 2021. Sebagai karyawan, tersangka FRW alias Febriana memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan akses kartu kredit dengan nilai Rp 500 juta.
"Dia yang ngurus nasabah prioritas sehingga dia dengan kedudukannya bisa membobol," ujarnya.
4) Pakai 41 KTP Palsu Untuk Buka Rekening
Terungkap bahwa, pasutri tersebut menggunakan 41 identitas palsu. Identitas itu dipakai untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Tersangka HS, kata Didik, bahkan menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Namun untuk identitas yang lain adalah identitas palsu.
"Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak," tambahnya.
Tim penyidik sendiri masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
5) Uang Untuk Beli Barang Branded-Mobil
Pasutri pembobol dana bank dengan modul identitas palsu itu diketahui telah menggunakan uang hasil aksinya itu untuk membeli tas branded hingga mobil mewah. Tim penyidik sudah menyita dua mobil, yaitu Mercedes-Benz dan CRV.
"Dikonsumsi pribadi, dia kan beli tas branded, dijual lagi kan bisa, kartu kredit kan nggak bisa tunai, dibelanjakan, dia bobolnya dari situ," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.
Lebih lanjut, pihak penyidik masih mencari aset kejahatan termasuk apakah akan menerapkan ancaman tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, sudah ada 16 saksi yang diperiksa penyidik.
Lihat juga Video: Maling Bobol Rumah Makan di Purwakarta, Kerugian Capai Rp 95 Juta