Jika Punya Perkara Lain, Kebebasan Tommy Bisa Terganjal

Jika Punya Perkara Lain, Kebebasan Tommy Bisa Terganjal

- detikNews
Minggu, 29 Okt 2006 12:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengecek ke Kejaksaan Tinggi di daerah untuk mengetahui apakah Kejati memiliki kasus pidana yang menyangkut Tommy Soeharto. Jika ada, bisa-bisa bebas bersyarat Tommy pada pekan depan bisa gagal."Kita cek ke daerah apakah ada perkara atas nama Tommy Soeharto. Khawatirnya di daerah masih ada perkara. Apakah itu yang soal cengkeh atau yang lain," ujar Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha saat dihubungi detikcom, Minggu (29/10/2006).Kejagung akan mulai mengkonfirmasi apakah ada kasus tersebut pada Senin besok. Konfirmasi Kejagung diperlukan sehingga Kejagung bisa memberikan rekomendasi kepada Ditjen Permasyarakatan Depkum HAM terkait pembebasan bersyarat Tommy.Pembebasan Tommy, lanjut Suartha, membutuhkan rekomendasi dari Kejaksaan, karena kalau Tommy masih memiliki perkara maka pembebasan bersyaratnya bisa terancam gagal."Ya, kalau ada perkaranya kita akan jelaskan, kita akan objektif, kalau tidak ada perkara ya bisa bebas," tuturnya.Kejagung sendiri saat ini sedang menyelidiki kasus mobnas Timor yang diduga melibatkan Tommy. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (ddn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads