Kejagung Belum Terima Instruksi Bebaskan Tommy
Minggu, 29 Okt 2006 12:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat pembebasan bersyarat Tommy Soeharto dari Depkum dan HAM. Kejagung perlu mendapatkan surat tersebut karena posisinya sebagai eksekutor."Itu harus dicek dulu hari Senin, maklum kan semuanya sedang cuti. Jangan-jangan suratnya belum dikirim ke kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha saat dihubungi detikcom, Minggu (29/10/2006).Suartha sendiri baru akan mengecek keberadaan surat itu besok Senin. Dia menjelaskan, pembebasan Tommy merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Depkeum dan HAM.Tommy Soeharto yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.Tommy asalnya dihukum 15 tahun penjara. Namun melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hukuman Tommy dikorting menjadi 10 tahun penjara.
(ddn/nrl)











































