Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 27 Okt 2023 12:43 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Terbaru, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Namun Whisnu tak merinci lebih detail perihal hari pasti gelar perkara dilakukan.

"Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

"Pemeriksaan 38 orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG," tutur Whisnu.

Akibat perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads