Jimly Bilang 'Isu Berat' Saat Mulai Sidangkan Aduan Etik Hakim MK

Jimly Bilang 'Isu Berat' Saat Mulai Sidangkan Aduan Etik Hakim MK

Briggita Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 27 Okt 2023 07:17 WIB
Jimly
Foto: Ketua MKMK Jimly Ashiddiqqie (Belia Brigitta)
Jakarta -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk termasuk isu berat. Bahkan, Jimly menyebut putusan Anwar Usman dkk itu memicu sejarah baru.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Jimly mengungkap keresahan soal 'isu berat' ini saat membuka rapat perdana. Ia mengatakan bahwa rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikcom di lokasi, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023), rapat dimulai pukul 10.10 WIB. Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut.

"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini, isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Brigitta/detikcom) Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Brigitta/detikcom)

Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.

"Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," ujar Jimly.

"Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," sambung Jimly.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat juga Video: Ramai-ramai Laporkan Anwar Usman Atas Dugaan Pelanggaran Etik

[Gambas:Video 20detik]




Sejarah Baru

Jimly juga mengatakan putusan MK terkait syarat capres dan cawapres menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan. Jimly pun menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.

"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," sambungnya.

Jimly menyebut putusan MK itu menuai polemik. Bahkan akibat putusan itu, menurut Jimly, seluruh masyarakat membicarakan MK. Alhasil, MKMK ini menjadi pembelajaran bersama.

"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.

Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.

"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuhnya.

9 Hakim Konstitusi Bakal Diperiksa

Jimly mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun itu. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

"Iya (pemeriksan hakim)itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ujarnya.

Jimly pun menyampaikan bahwa minggu depan ia akan mengadakan pertemuan dengan 9 hakim konstitusi guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan. Biar mereka siap," tutur Jimly yang saat ini juga anggota DPD RI mewakili DKI Jakarta.

Selengkapnya di halaman berikut

Argumen Hakim Akan Dibuktikan

Jimly juga berbicara soal potensi adanya perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. Ia mengatakan semua pembuktian akan diteliti lebih lanjut.

"Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," tuturnya.

Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi itu. Selain itu, para anggota MKMK akan mendengar argumentasi dari para saksi.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads