Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 25 M Jaringan Internasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 25 M Jaringan Internasional

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 16:09 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar dari jaringan internasional. (dok. istimewa)
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika internasional. Barang bukti berupa 25,1 kilogram sabu disita polisi.

"Adapun jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi mengatakan tiga tersangka berinisial G, MI, dan ZF ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawieny Panjiyoga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar.Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar. (Foto: dok.istimewa)

Dari pengungkapan kasus tersebut, total 25,1 kilogram sabu diamankan. Jika dirupiahkan, sabu tersebut senilai Rp 25 miliar.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini. Kalau dinominalkan harga kurang lebih sekitar 25 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah 1 juta di pasaran. Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar.Dari kiri ke kanan: Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syaduddi. (Foto: dok. istimewa)

Syahduddi menambahkan saat ini para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.

Mereka juga dijerat pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Simak juga 'Saat Ratusan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads