Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika internasional. Barang bukti berupa 25,1 kilogram sabu disita polisi.
"Adapun jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Syahduddi mengatakan tiga tersangka berinisial G, MI, dan ZF ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawieny Panjiyoga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari pengungkapan kasus tersebut, total 25,1 kilogram sabu diamankan. Jika dirupiahkan, sabu tersebut senilai Rp 25 miliar.
"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini. Kalau dinominalkan harga kurang lebih sekitar 25 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah 1 juta di pasaran. Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," jelasnya.
![]() |
Syahduddi menambahkan saat ini para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Mereka juga dijerat pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Simak juga 'Saat Ratusan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Metro Jaya':