Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara hingga Dita Karang Kenalkan Tari Bali ke Korea

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara hingga Dita Karang Kenalkan Tari Bali ke Korea

Irmayanti - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 08:17 WIB
Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa menyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp 17,8 miliar secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Plate diyakini jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar majelis pengadilan memberikan hukuman tambahan kepada Johhny berupa membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Hal ini untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa lain yakni bekas Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan tuntutan 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Ketiganya dinilai telah terbukti secara bersama-sama melakukan perencanaan sampai pengerjaan pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Di sisi lain, detik Pagi edisi Kamis (26/10/2023) juga akan membahas personel grup KPop SECRET NUMBER asal Indonesia, Dita Karang mendapat pujian dan komentar positif setelah dirinya mempromosikan salah satu budaya Indonesia.

Pemilik nama asli Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang ini memukau sejumlah artis Korea setelah membawakan Tari Legong Keraton di acara televisi Korea Selatan, Knowing Brothers. Dita juga mengungkapkan dirinya berasal dari keturunan bangsawan Bali.

Episode terbaru Knowing Brothers yang tayang pada Sabtu (21/10/2023) menghadirkan deretan idol KPop dari mancanegara. Seperti Dita Karang dari Indonesia, Seok Matthew dari Kanada, Zhang Hao dari Cina, Tsuki dari Jepang, Fatou dari Belgia, dan Natty dari Thailand.

Setelah memperkenalkan dirinya, salah satu MC Knowing Brothers pun menyebutkan bahwa Dita Karang berasal dari keluarga terpandang. Dia mewarisi keturunan Raja Kerajaan Karangasem Bali dari ayahnya.

"Halo teman-teman. Aku adalah idol KPop pertama dari Indonesia. Namaku Dita."

"Apakah kamu punya nama kerajaan atau semacamnya? Siapa nama lengkapmu Dita?" tanya sejumlah artis Korea yang memandu acara televisi Knowing Brothers, penasaran.

"Nama lengkapku Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang. Tiga kata pertama 'Anak Agung Ayu' maksudnya anak yang berharga. Dan sisanya adalah namaku (Puspa Aditya Karang)," jelas penyanyi kelahiran 25 Desember 1996 itu.

Dita juga menjelaskan beberapa anggota keluarganya yang berada di Bali memang tinggal di istana. Namun, Dita Karang menetap di rumah mewah yang ditinggali bersama keluarga di Yogyakarta. Dia mewarisi darah bangsawan Bali namun tidak memegang posisi putri Kerajaan Karangasem.

Penampilan Dita di acara televisi Korea Selatan, Knowing Brothers menjadi viral di media sosial. Tak sedikit netizen Indonesia yang berbangga dengan Dita Karang karena memperkenalkan budaya Indonesia.

"Di acara apapun Dita selalu mengenalkan tentang Indonesia, makanan khas, budaya, bahasa, dll. Proud of you, Dita" komentar seorang netizen di jagat Twitter.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (Irmayanti/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads