Terima Santri NTB, Setjen MPR Imbau Waspada Hoaks di Tahun Politik

Terima Santri NTB, Setjen MPR Imbau Waspada Hoaks di Tahun Politik

Erika Dyah - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 17:58 WIB
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Hentoro Cahyono menerima kunjungan santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ke MPR.
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Hentoro Cahyono menerima kunjungan santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ke MPR. Ia membahas soal tugas MPR melakukan sosialisasi Empat Pilar serta bahaya munculnya oknum tidak bertanggung jawab di tengah tahun politik saat ini.

"Di tahun politik seperti sekarang, akan muncul oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hendak mengadu domba anak-anak bangsa dengan cara menyebar hoaks, fitnah, dan adu domba," tutur Hentoro dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

"Untuk itu kita harus lebih waspada dan berhati-hati, tabayyun, atau mencari konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Bukan malah turut menyebar berita bohong yang hendak memecah belah bangsa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan santri Dea Malela Modern International Islamic Boarding School asal NTB ini, Hentoro pun menegaskan posisi MPR sebagai rumah kebangsaan yang mengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Ia mengungkapkan pintu MPR selalu terbuka, termasuk untuk para santri seperti Dea Malela Modern International Islamic Boarding School.

Lebih lanjut, ia menyebut tugas MPR melakukan sosialisasi Empat Pilar sebagai tugas yang mulia. Sebab, upaya ini bertujuan menjaga agar generasi muda tetap memahami dan melaksanakan ideologi Pancasila.

ADVERTISEMENT

Anak muda juga didorong untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan, melestarikan gotong royong, bukan malah tercerai berai dan saling memusuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Jenderal MPR RI Indro Gutomo turut menjelaskan wewenang MPR yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan atau wakil presiden, serta memberhentikan presiden atau wakil presiden pada masa jabatannya sesuai UU.

"Dalam kondisi normal, presiden dan atau wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tetapi, jika di tengah masa jabatannya, presiden dan atau wakil presiden berhalangan tetap, maka MPR berwenang untuk memilih presiden dan atau wakil presiden," jelas Indro Gutomo.

Sementara itu, terkait perubahan UUD, Indro menuturkan pimpinan MPR akan membentuk badan ad hoc. Badan ini akan bekerja untuk mempersiapkan perubahan UUD, dari awal hingga akhir. Setelah perubahan selesai, nantinya pimpinan MPR akan membubarkan badan tersebut.

Sebagai informasi, pertemuan antara MPR dengan delegasi Dea Malela Modern International Islamic Boarding School ini berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks MPR DPR dan DPRD Senayan. Para santri dipimpin oleh Direktur PMI Dea Malela Muhammad Akief Kabah Syarmadiah SE.

Dalam kunjungan tersebut, Delegasi Dea Malela turut mengabadikan kehadiran mereka ke Senayan di berbagai spot foto yang banyak ditemukan di kompleks MPR DPR dan DPD RI. Salah satunya, foto di tangga menuju ke Gedung Kura-kura. Mereka juga berkesempatan berkeliling melihat dari dekat gedung wakil rakyat yang biasanya hanya bisa disaksikan di layar televisi.

Lihat juga Video 'Mayoritas Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Milenial Diminta Melek Politik':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads