Mahfud: Ada Investor Bilang 'Indonesia yang Rusak Penegakan Hukum-Birokrasi'

Mahfud: Ada Investor Bilang 'Indonesia yang Rusak Penegakan Hukum-Birokrasi'

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 16:56 WIB
Mahfud Md (Brigitta/detikcom)
Mahfud Md (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md bicara persoalan penegakan hukum dan birokrasi yang terjadi di Indonesia. Dia menyebut hal itu dikeluhkan investor saat bertemu dirinya.

"Soal penegakan hukum, oke lah kalau penegakan hukum itu kadang kala masalahnya adalah terjadi slintutan, korupsi, sehingga ada investor bilang kepada saya 'Pak, katanya, di Indonesia ini yang rusak itu penegakan hukum dan birokrasinya'," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Mahfud kemudian mengumpamakan sulitnya investor mendapat izin saat hendak berinvestasi. Dia mengatakan izin baru keluar saat ada pembicaraan 'di balik pintu'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sekali (penyuapan), misalnya ada seseorang mau membangun pabrik baterai di Padang sampai dua tahun izinnya nggak keluar, sementara yang baru-baru keluar kalau sudah bicara lewat di balik pintu. Saya kira itu yang harus kita bicarakan," ujarnya.

"Jadi kalau orang ndak nyuap, ndak jalan. Kalau nyuap, kalau ketahuan, dipenjarakan. Dibilang dia nyuap, padahal dia sebenarnya diperas," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud juga mencontohkan kasus korupsi terkait PT Duta Palma. Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) malah memangkas hukuman uang pengganti bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.

"(Uang pengganti senilai Rp 42 triliun) itu dikabulkan oleh pengadilan, betul perhitungannya. Pak Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), betul. pengadilan mengabulkan, putus. Tapi di MA dipotong, nggak ada ini kerugian keuangan negara, yang benar hanya Rp 2 triliun, turun lagi," jelasnya.

Begitu pula dalam kasus Indosurya yang membuat bos perusahaan tersebut bebas atas kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud sempat meminta pihak kepolisian untuk mengusutnya kembali.

"Saya bilang bersama Pak Kabareskrim, kejar lagi dari kasus lain, kita sambil kasasi. Diputus 18 tahun (penjara) dan (denda) Rp 12 triliun, semula bebas murni di pengadilan. Nah, yang begini-begini kita harus sepemahaman dalam proses hukum kalau ingin menyelamatkan negara ini," ujarnya.

Simak juga 'Mahfud Ungkap Jokowi Titip agar Pemilu 2024 Berjalan Baik':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads