Jaksa Tuntut Eks Dirut Bakti Kominfo Bayar Uang Pengganti Rp 5 M

Jaksa Tuntut Eks Dirut Bakti Kominfo Bayar Uang Pengganti Rp 5 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 15:43 WIB
Sidang tuntutan Johnny G Plate dkk (Wilda-detikcom)
Sidang tuntutan Johnny G Plate dkk (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 9 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga menuntut Anang membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan."

Anang diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Anang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Anang diadili bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Anang juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa mengatakan Anang memperkaya diri sendiri Rp 5 miliar dari proyek BTS 4G. Pengerjaan proyek itu sendiri merugikan negara Rp 8 triliun.

Anang kemudian menggunakan uang Rp 5 miliar itu untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.

Simak Video 'Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tower BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads