KPK memeriksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/10/2023). Kasdi dan Hatta merupakan tersangka.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa tersangka KS dan tersangka MH dalam kapasitasnya untuk menjadi saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan keduanya dicecar soal perintah dari SYL untuk mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta itu diduga diambil dari potongan anggaran Kementan.
"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah dari tersangka SYL untuk mengumpulkan sejumlah uang yang diambil dari potongan berbagai anggaran resmi yang ada di Kementan," tuturnya.
KPK telah menahan SYL sejak Jumat (13/10). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak juga 'Kepada Penyidik, Firli Akui Adanya Pertemuan dengan SYL':