Yasonna Bicara Kesulitan Berantas 4 Jenis Korupsi gegara Belum Diatur UU

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 14:36 WIB
Yasonna Laoly (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara kesulitan memberantas empat jenis korupsi yang terjadi di Indonesia. Dia mengatakan kesulitan itu terjadi karena belum ada undang-undang yang mengatur.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam pembukaan acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema 'Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi' di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Yasonna awalnya bicara soal UU pemberantasan korupsi sejak 1999 dan diubah pada 2001. Namun, katanya, undang-undang itu belum lagi diubah selama 22 tahun padahal hukum terus mengalami perkembangan.

"Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air," kata Yasonna.

Dia mengatakan Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia memuat sejumlah jenis korupsi yang belum diatur dalam UU Tipikor RI. Yasonna mengatakan hal itu membuat pemberantasan empat jenis korupsi tersebut sulit diberantas.

"Empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta," ujarnya.

"Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan," sambungnya.

Yasonna mengatakan perlu kerja sama dan masukan dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi untuk memperbarui UU Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus berkoordinasi untuk mencegah korupsi.

"Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir," tuturnya.

Yasonna juga menyebut ada 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 42,727 triliun pada tahun 2022. Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional bisa menghimpun pemikiran dan berkontribusi dalam penegakan hukum.

"Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan," ujarnya.

Simak Video 'Mahfud soal Kemungkinan Revisi UU KPK Jika Terpilih di Pilpres':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork