Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 94,5 kilogram sabu dan 1.090 pil ekstasi senilai Rp 12 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir.
"Total Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk narkotika jenis sabu itu sebanyak 7,5 kg, kemudian untuk ganja sebanyak 87 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," kata Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi, Rabu (25/10/2023), di Polres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti narkotika tersebut adalah hasil pengungkapan pada periode Juli-September 2023. Syahduddi mengatakan setidaknya ada 7 kasus penyeludupan narkoba selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," katanya.
![]() |
Barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
"Kan bermacam-macam tadi, ada yang kita amankan di wilayah Jakarta, ada juga yang di luar kota, di Sumatera ada, di Banten ada, di Bandara Soekarno-Hatta juga ada. Ini kan memang jaringan antar provinsi juga yang barbuk ganja terindikasi dari Aceh, terus kita amankan di tol Jakarta-Merak," imbuhnya.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi. Para pelaku tersebut terancam pidana penjara seumur hidup.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Sebagian kecil barang bukti disita untuk diserahkan kepada jaksa dan dihadirkan dalam persidangan nanti. Pemusnahan ini dihadiri oleh jaksa dan instansi terkait serta pengacara dari para tersangka.