Polisi Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polisi Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 22:53 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan KPK telah menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, dokumen tersebut disita.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Ade mengatakan dokumen itu akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kendati demikian, Ade belum membeberkan perihal isi dokumen yang disita itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dokumen) Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," imbuh Ade.

Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," kata Ade Safri, Jumat (20/10).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi.

"Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan," paparnya.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads