Muncul titik diberi nama 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps. Titik 'Mahkamah Keluarga' itu lokasinya berada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, yakni kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju ke Pilpres. Putusan MK itu dinilai memuluskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024.
Setelah putusan itu, muncul istilah Mahkamah Keluarga. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, di Google Maps muncul titik diberi nama 'Mahkamah Keluarga'. Titik itu lokasinya berada di MK. Apa kata Anwar Usman soal muncul titik 'Mahkamah Keluarga'?
Anwar tidak menjawab secara lugas soal munculnya titik 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps. Namun, dia mengaku sudah mendengar soal pelesetan nama MK menjadi Mahkamah Keluarga.
"Aduh itu kan kemarin sudah dijawab, kemarin nggak ikut ya?" kata Anwar saat ditanya wartawan soal muncul titik 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps, Selasa (24/10/2023).
Anwar ditanya lagi perihal muncul titik 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps. Dia hanya menyampaikan sudah menjelaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
"Loh itu kan dari kemarin, sudah lama sudah lama. Sudah dijelaskan ya," tegas Anwar.
Respons Anwar Usman soal Sindiran 'Mahkamah Keluarga'
Anwar Usman merespons dugaan adanya konflik kepentingan setelah adanya putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Di media sosial kemudian muncul sindiran Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Lalu apa kata Anwar Usman?
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," kata Anwar Usman dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Anwar menekankan tak ada konflik kepentingan di setiap pengambilan keputusan. Anwar mengatakan hal itu dia teladani dari sifat Nabi Muhammad SAW. Dalam kisah Nabi, menurut Anwar, Nabi Muhammad pernah didatangi oleh bangsawan Quraisy untuk bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.
"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'," jelasnya.
Anwar pun mengatakan, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus. Dia pun mengatakan itulah yang selalu dilakukannya setiap kali mengambil keputusan.
"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun. Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan," paparnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan jika MK mengadili norma sebuah UU. Sebaliknya, menurut Anwar, MK bukan peradilan atau perdata di UU.
"Yang pasti, untuk mengetahui lebih awal apa sih nama konflik kepentingan di MK. Kalau pertanyaan itu diajukan ke... misalnya, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau semua peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama, Peradilan Militer," jelasnya.
"Tapi untuk ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," imbuh dia.
(idn/idn)