Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia memastikan seluruh hakim konstitusi sudah sangat siap diperiksa terkait 10 laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Loh semua (hakim)-lah. Sudah siap banget," kata Anwar Usman kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Anwar menegaskan akan sepenuhnya percaya kepada MKMK. Dia berharap semua laporan yang masuk dapat diungkap hingga jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepercayaan penuh kepada majelis kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggungjawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi agar setiap laporan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini sudah mencapai 10 laporan terhadap semua hakim konstitusi, dapat mengungkapkan fakta secara terang benderang," ucap Anwar Usman.
Sebelumnya, Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun tiga anggota MKMK yang dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Pelantikan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). Pelantikan pun dihadiri hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap ketua MK Anwar Usman saat melantik ketiganya.
Kemudian Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah yang diikuti tiga anggota MKMK. Selanjutnya ketiga anggota MKMK menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.
Simak juga 'Respons Cak Imin soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun':