Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma yang dilansir di website MK, Selasa (24/10/2023).
Gugatan itu sudah didaftarkan pada Senin (23/10) kemarin. Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.
Persoalan konstitusionalitasnya adalah adanya pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas pilihan frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' dengan jumlah suara hakim konstitusi 5 yang memutus mengabulkan permohonan sebagaimana termuat dalam Putusan No 90/PUU-XXV2023.
"Maka artinya terhadap pemaknaan sebagaimana telah dituangkan dalam amar putusan yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 712017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 Tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," bebernya.
Dalam putusan Nomor 90, berikut ini pendapat 9 hakim MK:
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Oleh sebab itu, Brahma berharap MK memberikan jawaban tegas dalam putusan terbaru nantinya.
"Hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara lndonesia yang memiliki wilayah sangat luas serta memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak kurang lebih 280 juta jiwa dengan beraneka ragam suku, golongan, ras, dan agama serta kekayaan alam yang sangat melimpah, sehingga dibutuhkan pemimpin negara yang berpengalaman dan kemapanan mental serta kedewasaan dalam memimpin," ungkapnya.
(asp/dnu)