Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Bripda F diseret dalam sidang kode etik Propam Polda Sulsel hingga dijatuhi sanksi pemecatan terkait kasus dugaan memerkosa wanita hingga 10 kali.
"Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham, dilansir detikSulsel, Selasa (24/10/2023).
Kombes Zulham mengatakan ada dua putusan yang diberikan terhadap Bripda F dalam sidang kode etik Propam Polda Sulsel. Sanksi tersebut berupa sanksi etik dan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," bebernya.
"Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Thun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," tambahnya.
Bripda F dilaporkan seorang wanita berusia 23 tahun atas dugaan pemerkosaan hingga 10 kali. Propam mengungkap Bripda F mengancam menyebarkan video syur sebelum memperkosa korban.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Pria di Jambi Nggak Jadi Mencuri gegara Ingin Perkosa Korban':