KPK Panggil Ajudan Sekjen Kementan Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 12:23 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Tiga orang yang dipanggil hari ini ialah ajudan Sekjen Kementan Denis Gunardi Wibowo, Kasubag TU Persuratan Setjen Kementan Firmanayah, dan Staf Sekretariat Mentan Rininta Octarini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian. Tiga tersangka itu ialah:

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork