Sudah Tafsirkan 52 Norma UUD '45, MK Diharapkan Mengawal Moralitas Bangsa

Sudah Tafsirkan 52 Norma UUD '45, MK Diharapkan Mengawal Moralitas Bangsa

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 12:22 WIB
Peluncuran buku Kompilasi Tafsir UUD 1945
Peluncuran buku Kompilasi Tafsir UUD 1945 (dok. ppk)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menafsirkan 52 norma yang ada di UUD 1945 sepanjang MK berdiri pada 2003-2022. Oleh sebab itu, putusan MK menjadi salah satu rujukan dan pedoman yang layak dipelajari para mahasiswa/ahli hukum.

"Penafsiran atas UUD 1945 oleh MK tentunya bersifat dinamis yang tentunya dapat berubah dan berkembang sesuai perkembangan yang ada di masyarakat," demikian kesimpulan buku 'Kompilasi Tafsir UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2022' yang dikutip detikcom, Selasa (24/10/2023).

Buku yang renyah dibaca itu ditulis oleh pengacara Viktor Santoso Tandiasa dan Aida Mardatillah. Viktor merupakan advokat yang spesialis menangani kasus-kasus judicial review dan insiator Perhimpunan Pengacara Konstitusi (PPK). Sedangkan Aida memiliki background wartawan di bidang hukum. Buku itu diluncurkan dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya menjadi sangat penting bagi masyarakat, terutama akademisi dan praktisi hukum untuk selalu memperhatikan perkembangan tafsir UUD 1945 dalam Putusan MK sebagaimana yang telah dikompilasikan dalam buku ini," ujarnya.

Salah satu norma yang paling banyak ditafsirkan adalah norma Presiden dalam UUD 1945. Baik kewenangannya atau tata cara pemilihan presiden/wakil presiden. Di antaranya menafsirkan norma Pasal 6A UUD 1945 soal ambang keterpilihan presiden dalam pilpres. Pasal 6A ayat 3 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Nah, MK kemudian memberikan norma atas norma di atas dengan pertimbangan:

Dalam hal hanya terdapat dua pasangan capres/cawapres yang diajukan oleh gabungan beberapa parpol yang bersifat nasional. menurut Mahkamah pada pencalonan capres/cawapres telah memenuhi representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia, karena calon Presiden sudah didukung oleh gabungan parpol nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasikan seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi.

"Penafsiran konstitusi bukan hanya mencocokkan pasal dengan pasal atau keadaan tertentu melainkan memandang konstitusi sebagai tujuan yang hendak diwujudkan. Sebab membaca norma konstitusi sama saja dengan membaca moralitas konstitusi. Inilah yang harus dilakukan hakim-hakim konstitusi dalam menyelesaikan kasus," ucap Viktor-Aida

Buku Kompilasi Tafsir UUD 1945

Lalu apa tugas utama MK?

"Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi untuk mengawal norma hukum tapi juga mengawal moralitas bangsa agar generasi bangsa tetap hidup dalam tuntunan Pancasila dan UUD 1945," ujar Viktor-Aida di halaman 31.

Jumlah di atas masih belum termasuk soal putusan MK terbaru yang sedang ramai diperbincangkan yaitu memperbolehkan orang di bawah 40 tahun jadi capres/cawapres sepanjang sudah/sedang jadi kepala daerah. Putusan itu menuai pro-kontra dan mengakibatkan sejumlah hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK). Di media sosial juga muncul satir Mahkamah Keluarga.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads