KPK Panggil 2 Analis Direktorat Gas Pertamina di Kasus Korupsi LNG

KPK Panggil 2 Analis Direktorat Gas Pertamina di Kasus Korupsi LNG

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 12:04 WIB
Gedung baru KPK
Foto Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Ada 4 saksi yang dipanggil hari ini.

"Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ali mengatakan dua saksi yang dipanggil adalah analis di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina. Mereka ialah Isti Deaputri dan Ellya Susilawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus korupsi LNG:

1. Isti Deaputri, Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas
2. Ellya Susilawati, Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas
3. Dendy Romulo di VP Financing tahun 2012-2013 PT Pertamina
4. Ginanjar, VP SPBD Direktorat Gas

ADVERTISEMENT

KPK Sebut Korupsi Karen Rugikan Negara Rp 2,1 T

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tambah Firli.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply.

"Dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," tutur Firli.

Dia menambahkan, akibat kelebihan pasokan itu, LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," pungkas Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads