Masriah kembali berurusan dengan Satpol PP Sidoarjo karena kembali mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti. Masriah akan dipanggil oleh Satpol PP Sidoarjo.
Dilansir detikJatim, Masriah pernah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Akibat perbuatannya, Masriah pernah mendekam di penjara selama 1 bulan. Masriah dikenai tindak pidana ringan Perda Nomor 10 tahun 2013.
Namun belakangan, Masriah kembali berulah. Oleh karena itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Masriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas memperkirakan pemanggilan terhadap emak emak yang aksinya membuang sampah di jalanan rumah Wiwik terekam CCTV itu akan dilakukan pada pekan ini.
"Kalau tidak hari Kamis ya Jumat Masriah akan kami panggil. Suratnya sudah kami persiapkan," kata Anas usai memintai keterangan Wiwik Winarti dan keluarganya di Kantor Satpol PP, Jalan M Duriyat, Sidoarjo, dilansir detikJatim, Senin (23/10/2023).
Sesuai dengan prosedur pemanggilan, Anas mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap Masriah bila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan pertama dan kedua.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)