Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Kejagung memastikan akan memanggil Achsanul untuk dimintai keterangan.
"Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Ketut menjamin kasus BTS terus diusut. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," tuturnya.
Namun, Ketut belum menjelaskan detail apa peran Achsanul terkait kasus ini. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.
"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om..' om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya', jawaban Saudara, 'jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
"Saya lupa," jawab Galumbang.
"Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?" tanya jaksa.
"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Siapa?" tanya jaksa.
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?" tanya jaksa.
"Ya AQ," jawab Galumbang.
Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Sesal Johnny G Plate Proyek BTS Tak Selesai, Tapi Tak Merasa Salah
Untuk diketahui, berdasarkan situs BPK RI, Achsanul Qosasi merupakan pejabat anggota III BPK RI. Jabatan tersebut memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kominfo.
Kembali ke Galumbang. Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. Namun, dia tak menyebut siapa pihak dari BPK yang menerima Rp 40 miliar itu.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring Saudara kemudian tadi buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya Saudara Terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah Saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
"Nggak tahu kalau itu," jawab Galumbang.
"Saudara tidak pernah diceritai oleh Pak Anang?" tanya jaksa.
"Diceritain sama Pak Edward," jawab Galumbang.
"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada Saudara mengenai uang Rp 40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp 40 miliar bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," jawab Galumbang.
Galumbang mengaku tak percaya 100 persen cerita terkait Achsanul Qosasi dan penyerahan Rp 40 miliar ke BPK yang disampaikan Edward. Menurutnya, Edward bisa saja mencatut nama Achsanul.
"Nah ini kan baru ada temuan, bisa dibereskan, tapi yang kemudian menyangkut nama AQ ini bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.
"Ya kita juga nggak tahu apa benar atau tidak, bisa aja pakai nama ya pak," jawab Galumbang.
"Maksud saya apakah kemudian Edward menyebutkan nama itu untuk menghubungi atau gimana?" tanya jaksa.
"Pak Jaksa, saya tidak bisa memastikan itu apa yang disampaikan benar atau tidak, misalnya ada orang menyebutkan nama bapak misalnya, benar atau tidak kan belum tentu, itu perlu didalami kan begitu," kata Galumbang.