Kecewa Atas Putusan MK, Aliansi BEM Nusantara Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Kecewa Atas Putusan MK, Aliansi BEM Nusantara Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 09:54 WIB
Aliansi BEM Nusantara
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada demonstrasi bertajuk 'Aksi Serentak Jilid II', BEM Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan.

Para mahasiswa meluapkan rasa kekecewaannya di Kawasan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (23/10) kemarin. Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengungkapkan tuntutan utama para mahasiswa ialah meminta agar Anwar Usman sebagai Ketua MK untuk turun dari jabatannya.

"Kami meminta kepada Anwar Usman karena juga kami menilai bahwa ini adalah barang intervensi politik, maka hanya kami tuntutan kami paling besar, yang pertama yaitu Anwar Usman harus mundur dari jabatannya," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supardi menegaskan MK seharusnya menjadi lembaga hukum yang dibentuk karena tuntutan reformasi. Sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, MK harus menunjukkan independensi bukan malah terjerumus pada politik praktis.

Putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dia telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Sudah jelas di situ bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini. Sehingga kami menyatakan bahwa Undang-Undang ini kan tidak sama dengan Undang-Undang KPU, harusnya dibahas dengan legislator dan ini berseberangan dengan Undang-Undang KPU," tambahnya.

Menurut Supardi, keputusan ini merupakan sesuatu yang telah diatur antara pemerintah dengan MK. Terlebih, menurutnya ada unsur hubungan darah atau keluarga di dalamnya.

"Itu adalah desain yang dilakukan oleh pemerintah, itu adalah kongkalikong presiden, itu adalah kongkalikong pemerintah hari ini dengan MK. Apalagi kita ketahui bersama bahwa MK itu Anwar Usman itu adalah masih punya hubungan darah dengan presiden ataupun Gibran Rakabuming Raka," imbuh Supardi.

Ardi mengatakan independensi MK sebagai pelindung konstitusi pasca putusan ini patut dipertanyakan. Apakah MK kini menjelma menjadi mahkamah keluarga karena dinilai memuluskan jalan putra mahkota Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena kami menilai bahwa di situ ada unsur politik yang memuluskan saudara Gibran Rakabuming Raka untuk kemudian menjadi calon wakil presiden Indonesia," ucapnya.

Koordinator Aksi Jilid II di Jakarta Rahmatul Fajri (23) dari Universitas Islam Jakarta menyebut ada upaya praktik melanggengkan kekuasaan demi keluarga atau dinasti politik dalam putusan MK. Hal ini didukung dengan Prabowo Subianto yang resmi mengumumkan Gibran sebagai bakal calon wakil presidennya.

"Gibran Rakabuming, keponakan (dari Anwar Usman) anak kandung daripada presiden Joko Widodo. Anwar Usman dia adalah ipar daripada presiden Joko Widodo. Kita lihat secara jelas seolah-olah kita dipersiapkan karpet merah untuk Gibran Rakabuming mengenai suatu jabatan dan meneruskan bapaknya presiden Joko Widodo," tutur Fajri.

Fajri menambahkan mahasiswa menginginkan Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan alat politik dan mengembalikan marwahnya sebagai lembaga peradilan yang independen. Mahasiswa akan terus menjadi penyambung lidah rakyat dan memperjuangkan keresahan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan suatu konsolidasi dalam tanda kutip BEM Nusantara kami akan melakukan suatu konsolidasi besar-besaran terkait dengan putusan ini, yang walaupun putusan ini dianggap final dan inkrah tetapi upaya kami sebagai mahasiswa agen penyambung daripada lidah rakyat kami akan mati-matian kami akan terus berjuang untuk memperjuangkan apa yang menjadi keresahan khalayak ramai," tambahnya.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan BEM Nusantara:

1. Mendesak Ketua MK Anwar Usman untuk turun dari jabatannya

2. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independensi tidak boleh dijadikan alat politik

3. Catatan hitam bagi Mahkamah Konstitusi pada era rezim Jokowi

4. Matinya integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi pada era Jokowi

5. Mahkamah Konstitusi tidak boleh dijadikan sebagai jalan menuju politik dinasti.

Simak juga Video: Respons Ganjar soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads