Majelis Hakim Tipikor Serang menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon senilai Rp 2 miliar. Salah satu terdakwa adalah ASDA II Tubagus Dikrie Maulawardhana.
"Sidang putusan sela perkara Tipikor nomor 31, 32, 33 Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dengan Terdakwa Tb Dikrie Maulawardana, Bagus Ardanto, Shepter Edward Sihol memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama ke detikcom, Selasa (24/10/2023).
Pertimbangan majelis hakim, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Surat dakwaan digunakan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk mengadili perkara dan digunakan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karenanya dakwaan tidak boleh disusun secara serampangan akan tetapi disusun secara teliti, cermat, terang, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Tb Dikrie berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perdagangan dan Perindustrian pada 2018. Bagus Ardianto sebagai PPK dan terdakwa Shepter sebagai penyedia pembangunan pasar rakyat pada 2018.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Tapi, di dakwaan penuntut umum tidak mendasarkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara sebagai inti delik (bestandle delict) wajib dibuktikan. Sehingga ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dijadikan sebagai pijakan dasar untuk memeriksa perkara. Sebab tidak mencantumkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Terhadap putusan ini, lanjut Uli, penuntut umum memiliki kesempatan menerima atau mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Serta, katanya, memiliki satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan dakwaan baru setelah terlebih dahulu memperbaiki surat dakwaannya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga Video: Eks Kadishub Mamuju Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 1,5 M
(bri/aud)